Syarat & Ketentuan Penyewaan Kendaraan
Pembaruan Terakhir: Oktober 2026 • Dokumen Regulasi Konsumen Resmi
1. Persyaratan Identitas Penyewa (e-KYC)
Penyewa wajib melampirkan foto KTP asli yang masih berlaku, SIM A asli yang masih berlaku, serta dokumen pendukung seperti tanda pengenal karyawan / NPWP / kartu keluarga. Untuk warga negara asing (WNA), diwajibkan melampirkan Paspor asli dan International Driving Permit (IDP).
2. Jaminan Deposit Keamanan (Security Deposit)
Deposit keamanan wajib dititipkan sebelum serah terima unit kendaraan dimulai. Deposit ini berfungsi sebagai jaminan denda tilang elektronik (ETLE), kekurangan bahan bakar, atau keterlambatan pengembalian unit. Deposit akan dikembalikan utuh via transfer bank maksimal 1x24 jam kerja setelah kendaraan diperiksa oleh tim pool.
3. Ketentuan Waktu Sewa & Denda Keterlambatan (Overtime)
Satu hari rental dihitung selama 24 jam penuh sejak waktu penyerahan unit. Keterlambatan pengembalian unit hingga 3 jam pertama dikenakan biaya lembur per jam sesuai tarif overtime yang terdaftar. Apabila keterlambatan melebihi 3 jam, maka penyewa akan dikenakan tarif sewa 1 hari penuh.
4. Batasan Wilayah Operasional & Larangan
Kendaraan dilarang keras dipindahtangankan, digadaikan, disewakan kembali kepada pihak ketiga, atau digunakan untuk kegiatan yang melanggar hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penggunaan kendaraan di luar wilayah kesepakatan awal tanpa konfirmasi tertulis dapat mengakibatkan pemblokiran mesin jarak jauh melalui sistem GPS telematika.